Sabtu, 13 Juni 2015

Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia

Assalamu'alikum Wr. Wb.
Selamat pagi kawan, kali ini saya akan memposting tugas yang baru kemarin sya kerjakan.
Yaitu tugas PKn tentang "Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia". Langsung saja ini materi pkn bab 5 kelas XI secara ringkas.




Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia

A. Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
Sifat politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bentuk-bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia, yaitu :
a. Indonesia menjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950.
b. Penyelenggaraan KAA pada tahun 1955 yang melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri GNB pada tahun 1961.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Kongo, Vietnam, Kamboja, Bonia, dan sebagainya.
e. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN, yaitu organisasi negara-negara kawasan Asia Tenggara.
f. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari Sea Games, Olimpiade, dan sebagainya.
g. Indonesia aktif dalam organisasi lainnya, antara lain: OKI, OPEC, APEC.
h. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.

Contoh Perjanjian Internasional yang pernah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dengan negara lain :
a. Perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan dengan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955.
b. Perjanjian peneyerahan Irian Barat dengan Pemerintah Kerajaan Belanda pada 15 Januari 1962.
c. Perjanjian penentuan garis batas Laut Andaman di sebelah utara Selat Malaka dengan pemerintah Kerajaan Thailand pada tahun 1971.
d. Persetujuan mengenai garis landas kontinen antara Indonesia dan Singapura di Selat Singapura dengan pemerintah Singapura pada tanggal 25 Mei 1973.
e. Perjanjian mengenai penentuan garis batas wilayah anatar Indonesia dan Papua Nugini dengan pemerintah Australia pada 12 Februari 1973.
f. Perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Kerajaan Malaysia pada tahun 1974.
g. Perjanjian mengenai pertahanan dan keamanan dengan pemerintah Australia pada tanggal 16 Desember 1995.

B. Manfaat Kerja Sama Antarbangsa
Hubungan internasional baik dalam bentuk kerja sama maupun perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara.
Secara umum manfaat yang diperoleh oleh setiap negara adalah adanya kemudahan dalam mengatasi kekurangan yang terjadi di negaranya.

C. Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Dengan hubungan internasional secara langsung maupun tidak langsung beban yang dipikul oleh negara kita untukmensejahteakan rakyatnya sedikit lebih mudah karena mendapat bantuan dari negara lain.
Akan tetapi hal tersebut tidak membuat bangsa Indonesia selalu bergantung dengan negara lain.
Hal tersebut merupakan konsekuensi atau dampak yang kita terima dari pelaksanaan hubungan internasional.

Secara khusus, manfaat yang dapat bangsa Indonesia peroleh dari kerja sama dan perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
a. Aspek Ideologi
1. Dapat mengetahui nilai-nilai ideologi yang dianut oleh negara lain, sehingga dapat membandingkan dengan ideologi Pancasila yang pada akhirnya akan timbul kebanggaan terhadap ideologi Pancasila yang dianut oleh negara kita.
2. Dapat terhindar dari pengaruh negatif dari nilai-nilai ideologi yang dianut negara lain dan mengambil pengaruh positifnya untuk dilaksanakan dan memperkuat sendi-sendi ideologi Pancasila.
3. Diperoleh kesempatan untuk menunjukkan keunggulan ideologi Pancasila dalam setiap berhubungan dengan negara lain, sehingga akan terbentuk citra positif dari negara lain kepada kita.

b. Aspek Politik
1. Dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara lain.
2. Dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di negara lain misalnya keberhasilan dalam melaksanakan demokratisasi.
3. Mempererat hubungan diplomatik dengan negara lain yang diwujudkan dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik.

c. Aspek Ekonomi
1. Menarik minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di negara kita.
2. Dapat menikmati barang-barang yang diproduksi dalam negara lain dan bermanfaat bagi negara Indonesia.
3. Terbukanya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke negara lain.

d. Aspek Sosial-Budaya
1. Terbukanya kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar atau mahasiswa, yang pada hakekatnya merupakan perukaran ilmu pengetahuan/informasi yang saling menguntungkan.
2. Dapat mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu di mana negara kita memiliki kekurangan untuk tenaga ahli di bidang tersebut.
3. Dapat saling memperkenalkan budaya masing-masing yang diwujudkan dengan dilakukannya pertukaran misi kebudayaan.

e. Aspek Pertahanan dan Keamanan
1. Dapat menghindari konflik dengan negara lain.
2. Terbukanya kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan perdamaian dunia, misalnya dengan menjadi anggota PBB.
3. Terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri terutama dari ancaman agresi dari negara lain.

Sekian postingan dari saya, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar